Pandanga hidup sangat diperlukan oleh setiap
bangsa yang ingin berdiri kukuh dan mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang
ingin dicapainya.
1. Pandangan
Hidup dan Fungsinya
Yang dimaksud dengan "pandangan hidup" ialah
wawasan menyeluruh terhadap kehidupan , yang terdiri dari kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur. Nilai-nilai luhur adalah tolak ukur kebaikan yang berkenaan
dengan hal-hal yang bersifat mendasar dan abadi dalam hidup manusia (BP7P,
1994). Dengan demikian pandangan hidup ini mutlak dalam dan kehidupan manusia
yang ingin maju dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabatnya.
Pandangan hidup itu berfungsi sebagai kerangka
acuan untuk menata kehidupan diri pribadi dan hubungan antar manusia dengan
masyarakat dan alam sekitar. Pandanagn hidup
masyarakat itu berproses secara dinamis sehingga mewujudkan pandangan hidup
bangsa (BP7P, 1994). Dengan demikian pandangan hidup bangsa itu bersumber
dari pandangan hidup menusia dan masyarakat dari bangsa yang bersangkutan.
2. Arti Pandangan Hidup Bangsa dan Urgensinya
Yang
dimaksud dengan "Pandangan hidup bangsa" ialah kristalisasi dan institusionalisasi
nilai-nilai dimilki oleh suatu bangsa, yang diyakini kebenarannya, dan
menimbulkan tekad untuk mewujudkannya (BP7P, 1994). Pandangan hidup itu
merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenaran dan ketetapan
serta kemanfaatannya bagi bangsa yang bersangkutan, sehingga menimbulkan tekad
untuk mewujudkan dalam bentuk sikap, perilaku, dan perbuatan. Dalam pandangan hidup bangsa itu
terkandung dasar mengenai :
- Kehidupan yang dicita-citakan
- Dasar pikir yang terdalam
- Wujud kehidupan yang dianggap baik (BP7P, 1994)
Urgensi
pandangan hidup bagi suatu bangsa anrata lain ialah dengan persoalan dengan pandangan hidup itu suatu
bangsa akan :
- Memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya
- Menentukan arah dalam memecahkan persoalan
- Tidak terombang-ambing dalam menghadapi persoalan
- Memiliki pedoaman dan pegangan dalam memecahkan masalah
- Membangun dirinya
Dengan demikian nyatalah betapa pentingnya pandanagn hidup itu bagi suatu
bangsa.
3. Pancasila
Merupakan Cita-cita Moral
Yang dimaksud dengan "moral"
dalm konteksini ialah adat atau cara hidup manusia. Sebagai insan berbudaya,
manusia mempunyai adat atau cara hidup tertentu yang dipandang paling baik dan
paling sesuai bagi merek. Bagi bangsa Indonesia, Panacsila telah diyakini
sebagai car hidup yang paling baik dan paling sesuai, dan telah diterima
sebagai pandangan hidupnya, sehingga Pancasila merupakan cita-cita moral
bangsa Indonesia.
Kelima sila Pancasila secara keseluruhan merupakan
inti sari dari nilai-nilai budaya masyarakat indonesia. Sebagai inti sari
dari nilai-nilai budaya masyarakat Indonesia, Pancasila merupakan cita-cita
moral bangsa, yang memberikan pedoman dan kekuatan rokhaniah bagi bangsa untuk
berperilaku dengan baik dan benar.
4. Pancasila
Merupakan Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia
Yang dimaksud dengan "perjanjian luhur" ialah perjanjian yang mempunyai makna dan nilai sangat
tinggi. Oleh karenannya senantiasa dihormati dan dijunjung oleh semua pihak.
Implikasi drai perjanjian luhur antara lain ialah bahwa perjanjian tersebut
mempunyai sifat imperatif sebab, perjanjian luhur itu merupakan hasil
kesepakatan dari para pihak.
Pancasila
disepakati oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) pada tanggal
18 Agustus 1994. Padahal PPKI itu merupakan badan perwakilan seluruh rakyat
Indonesia. dengan kesepatan tersebut berarti bahwa Pancasila merupakan
perjanjian luhur seluruh bansa Indonesia. Hal ini mengundang konsekuensi bahwa
seluruh rakyat Indonesia terikat oleh kesepakatan tersebut, sehingga
senantiasa menghormati dan menjujung tinggi Pancasila sebagai hasil kesepakatan
seluruh bangsa Indonesia tersebut .
B. Pancasila sebagai Ideologi
Nasional
Pengertian Tentang
Ideologi yang dimaksud dengan "ideologi" ialah :
a.
Ilmu
tentang cita-cita
b.
Pandangan hidup yang
dikembangkan berdasarkan kepentingan tertentu
c.
Kesatuan gagasan-gagasan
dasar yang disusun secara sistematis dan meyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya, termasuk hidup bernegara (Heuken, 1988).
Secara umum dapat
dikatakan bahwa "idoelogi" adalah :
a.
Seperangkat gagasan atau
pemikiran yang berorientasi pada tindakan yang diorganisir menjadi suatu sistem
yang teratur (Sastrapratedja, dalam Oetojo Oesman dan alfin, 1993)
b.
Seperangkat nilai yang terpadu, berkenaan dengan hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ( Moerdiono,
dalam Oetojo Oesman, 1993).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar